Aniaya Pacar, Bripda LI Disidang Kode Etik Polda Sultra, Keluarga Tuntut Dipecat
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Anggota Polri di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Bripda LI, resmi menjalani sidang kode etik usai dilaporkan menganiaya kekasihnya sendiri, AR. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Cekcok keduanya dipicu kecemburuan saat pulang dari sebuah kedai kopi. Korban disebut marah karena mendapati Bripda LI kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Pertengkaran memanas hingga berujung kekerasan.
Bripda LI diduga memukul korban berkali-kali hingga menyebabkan lebam pada mata, bibir, punggung, tangan, dan kepala.
Sidang perdana kode etik berlangsung di Bid Propam Polda Sultra pada Kamis (20/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan dari Unit PPA Polda Sultra.
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa Bripda LI tidak menyangkal tindakannya.
“Alhamdulillah, semua unsur yang disangkakan sudah diakui. Terlapor tidak pernah membantah satu pun,” kata Saleh.
Pihak keluarga korban mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mereka menilai tindakan Bripda LI tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng institusi Polri.
“Kami tidak menerima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini perbuatan memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” tegasnya.
Keluarga menuntut agar majelis etik memberhentikan Bripda LI secara tidak hormat.
“Tuntutan kami jelas,pelaku harus dipecat. Itu bentuk keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik kepolisian,” pungkas Saleh.









