Pelaku Penikaman di Muna Menyerahkan Diri, Satu Rekannya Masih Buron

Pelaku Penikaman di Muna Menyerahkan Diri, Satu Rekannya Masih Buron. Foto: Istimewa.

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Polsek Katobu mengamankan seorang remaja berinisial RPJ yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung penikaman di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kasi Humas Polres Muna IPTU jufri mengatakan, pelaku RPJ datang menyerahkan diri ke Polsek Katobu dengan didampingi orang tuanya.

‎”Saat pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa RPJ terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut,” katanya, Jumat (21/11/2025).

‎Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, proses penyidikan terhadap RPJ dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎”Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Katobu selama tujuh hari, terhitung sejak 19 hingga 25 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RPJ dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara itu, Polsek Katobu Polres Muna masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup