dr. Ruhwati Kadir Dinyatakan Tak Langgar Etik, Dinkes Sultra Minta RSUD Baharuddin Benahi Fasilitas

dr. Ruhwati Kadir Dinyatakan Tak Langgar Etik, Dinkes Sultra Minta RSUD Baharuddin Benahi Fasilitas. Foto: Istimewa.

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik pencabutan surat izin praktik (SIP) terhadap dokter spesialis kandungan, dr. Ruhwati Kadir, Sp.OG, akhirnya menemui titik terang. Langkah yang sebelumnya ditempuh Direktur RSUD L.M. Baharuddin Muna itu dipastikan tidak memiliki dasar pelanggaran etik.

‎Kasus ini berawal setelah dr. Ruhwati menyampaikan kritik melalui media sosial pribadinya terkait minimnya fasilitas ruang operasi di RSUD Baharuddin yang dinilai dapat membahayakan pasien.

‎Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Alfhazali Abdullah, menegaskan bahwa pencabutan izin praktik dokter tidak bisa dilakukan secara sepihak.

‎“Pencabutan izin praktik harus melalui mekanisme resmi. Di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menilai apakah seorang dokter melanggar kode etik atau tidak,” katanya, Senin (24/11/2025).

‎Alfhazali mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas kasus tersebut bersama MKEK. Hasilnya, dr. Ruhwati dinyatakan tidak melanggar kode etik.

‎“MKEK menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dr. Ruhwati. Ini akan kami teruskan kepada Direktur RSUD Baharuddin dan Bupati Muna. Insyaallah beliau dapat kembali berpraktik seperti biasa tanpa mengganggu pelayanan,” tegasnya.

‎Menurutnya, pencabutan izin praktik justru berpotensi mengganggu layanan kesehatan di Kabupaten Muna, mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis di daerah tersebut.

‎Alfhazali juga berharap manajemen RSUD Baharuddin dapat menjadikan kritik yang disampaikan tenaga kesehatan sebagai bahan perbaikan.

‎“Keluhan dokter dan perawat soal fasilitas pelayanan harus direspons cepat. Jangan sampai masalah internal berdampak pada keselamatan pasien,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup