KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Delapan Orang, ASN Kemenkes Diduga Dalang Pengurusan DAK dan Terima Komisi Rp1,5 Miliar

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Delapan Orang, ASN Kemenkes Diduga Dalang Pengurusan DAK dan Terima Komisi Rp1,5 Miliar. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Penambahan ini membuat total tersangka melonjak menjadi delapan orang, menandai babak baru skandal yang kian membesar ini.

‎Pengumuman disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

‎“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur,” kata, Asep, Senin (24/11/2025).

‎Tiga Tersangka Baru Langsung Ditahan
‎Tiga nama yang kini menyandang status tersangka dan langsung ditahan adalah, Hendrik Permana (HP) ASN Kementerian Kesehatan, disebut sebagai bawahan Menteri Kesehatan, Yasin (YSN) ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Aswin Griksa (AGR) Direktur Utama PT Griksa Cipta.

‎Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

‎Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menyoroti peran Hendrik Permana (HP) yang diduga sangat sentral. HP disinyalir menjadi perantara pengurusan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah pada tahun 2023.

‎Modus yang digunakan sungguh fantastis: HP meminta ‘fee’ sebesar 2% dari nilai anggaran DAK yang diurusnya.

Untuk proyek RSUD Koltim, dugaan kecurangan ini terlihat jelas pada lonjakan anggaran usulan awal DAK, Rp 47,6 miliar, Anggaran yang terealisasi (setelah diurus HP) Rp 170,3 miliar. HP juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 1,5 miliar terkait pengamanan DAK untuk proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C, yang secara total bernilai Rp 126,3 miliar.

‎Sebelum penambahan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yaitu, Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur 2024–2029), Andi Lukman Hakim (Pejabat Kemenkes), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen), Deddy Karnady, dan Arif Rahman (Pegawai PT Pilar Cerdas Putra).

‎KPK menegaskan akan mengusut tuntas skandal ini, mengingat korupsi ini merugikan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup