Kejari Muna Tetapkan Pejabat PPK Setda Mubar Jadi Tersangka, Usai Korupsi GUP Rp1,2 Miliar

Kejari Muna Tetapkan Pejabat PPK Setda Mubar Jadi Tersangka, Usai Korupsi GUP Rp1,2 Miliar. Foto: Istimewa.

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pejabat kunci di Sekretariat Daerah Muna Barat, inisial WH, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) Tahun Anggaran 2023.

‎Penahanan dilakukan Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Muna. WH yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Muna Barat langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Raha untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

‎Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah mengatakan, penetapan tersangka WH berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025.

‎”Dalam perkara ini, penyidik menemukan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meloloskan dokumen pertanggungjawaban keuangan tanpa verifikasi yang sah. WH diduga menandatangani lembar verifikasi serta surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-UP dan SPP-GU, meskipun dokumen tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang benar,” katanya.

‎Lebih jauh, tersangka juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

‎Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan bersama-sama dengan bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA), negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.216.020.600 atau lebih dari Rp1,2 miliar.

‎“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup