DPRD Sidak Rich Club Kendari, Izin Usaha Bermasalah dan Dugaan TPPO Disorot Polisi

DPRD Sidak Rich Club Kendari, Izin Usaha Bermasalah dan Dugaan TPPO Disorot Polisi. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge yang beroperasi di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/12/2025) malam, menyusul dugaan pelanggaran izin usaha, ketenagakerjaan, serta indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini turut disorot aparat kepolisian.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari yang digelar, Senin (22/12/2025). Rombongan DPRD dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu serta anggota Komisi I Muhammad Maulana Ali Syaputra.

Dalam pelaksanaan sidak, DPRD melibatkan lintas instansi, di antaranya Polresta Kendari, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Kendari Barat Asmada, Lurah Lahundape Jumardi Anwar, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Kendari.

Hasil sidak mengungkap sejumlah kejanggalan. Pihak manajemen Rich Club tidak mampu memperlihatkan beberapa dokumen perizinan usaha yang diminta DPRD, khususnya izin operasional lounge. Selain itu, DPRD juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Kami sangat menyayangkan pihak Rich Club tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap, khsusnya lounge, serta tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan. Ini jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Jabar Aljufri.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu kepada manajemen Rich Club untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan membenahi sistem ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami beri waktu untuk perbaikan. Jika tidak dipenuhi, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan bahwa dugaan TPPO tidak ditemukan saat sidak berlangsung.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut dan bertindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran TPPO.

“Untuk TPPO tidak ditemukan malam ini. Namun, jika nanti hasil penulusuran kami terbukti ada TPPO, akan kami proses secara tuntas sesuai aturan,” paparnya.

Terpisah, General Manager Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Hery Suryono, yang hadir langsung saat sidak, menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD dan seluruh pihak terkait.

Ia juga berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan melakukan perbaikan dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup