Cabuli 4 Siswanya, Oknum Guru SMP di Kendari Diringkus Polisi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (55), yang berprofesi sebagai guru di SMPN 19 Kendari.
Pelaki M ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap empat orang siswinya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 13.30 WITA di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari pelapor berinisial HE, aksi bejat oknum guru tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah. Korban terdiri dari empat orang siswi, yakni LP (15), HA (14), SL (15), dan BT (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa serangkaian aksi pencabulan ini dilaporkan terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir terpantau pada bulan Oktober 2025 di area SMPN 19 Kendari.
”Kami telah mengamankan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang kuat. Korbannya adalah empat anak di bawah umur yang semuanya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” kata AKP Welliwanto Malau, Sabtu (27/12/2025).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lahudape, Kecamatan Kendari Barat ini, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).









