Konflik Unsultra Masuk Babak Baru, Dugaan Nepotisme dan Anggaran Tak Dilaporkan Disorot
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Konflik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru. Dugaan praktik nepotisme dalam struktur kepengurusan yayasan hingga anggaran yang tidak pernah dilaporkan selama bertahun-tahun kini menjadi sorotan utama dan memicu desakan audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Polemik ini mencuat setelah Ketua Pembina Yayasan Unsultra, Nur Alam, secara resmi memberhentikan Dr. M. Yusuf dari jabatan Ketua Yayasan Unsultra dan menunjuk Dr. Oheo Kaimuddin Haris sebagai pengganti. Pada saat yang sama, Prof. Andi Bahrun juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Unsultra.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Yayasan yang baru kemudian menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengisi kekosongan pimpinan universitas.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan kuat adanya upaya pengambilalihan yayasan secara tidak sah oleh Dr. M. Yusuf.
Menurut Ardi, selama menjabat, baik Dr. M. Yusuf maupun Prof. Andi Bahrun tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kampus kepada pembina yayasan.
“Dr. Yusuf menjabat Ketua Yayasan selama enam tahun, dan Prof. Andi Bahrun selama dua belas tahun sebagai rektor. Namun tidak pernah ada laporan anggaran yang disampaikan kepada pembina,” kata Ardi, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan yayasan pendidikan, sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Ardi pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Yayasan Unsultra.
“Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan dana yayasan oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Selain soal keuangan, Ardi juga menyoroti struktur kepengurusan yayasan versi Dr. M. Yusuf yang dinilai sarat kepentingan keluarga. Sejumlah posisi strategis disebut diisi oleh anak-anak dan istri muda Yusuf.
Nama-nama yang disorot antara lain Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.
Menanggapi tudingan pemalsuan akta yayasan yang dilontarkan Dr. Yusuf, Ardi menyebut terdapat ketidakkonsistenan pernyataan terkait status legalitas yayasan.
Ia menjelaskan bahwa Kampus Unsultra di Baruga didirikan pada 2010 oleh Nur Alam selaku Dewan Pendiri sekaligus Pembina dan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU.
Sementara akta pendirian tahun 1986 yang kerap disebut-sebut Dr. Yusuf, menurut Ardi, merupakan milik H. Alala dan berkaitan dengan kampus berbeda yang berlokasi di Kemaraya.
“Jika Dr. Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H. Alala, silakan gunakan akta 1986 tersebut. Jangan menggunakan akta tahun 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yakni Pak Nur Alam,” jelasnya.
Ardi juga menilai upaya Dr. Yusuf yang sempat berusaha memberhentikan Ketua Pembina sebagai tindakan yang tidak berdasar.
“Ironisnya, Dr. Yusuf sendiri yang menerima SK dari Dewan Pembina pada 2019, tetapi justru berupaya memecat Ketua Pembina. Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan lebih dulu,” tambah Ardi.
Di tengah polemik tersebut, nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), turut dikaitkan karena kehadirannya dalam pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode keempat.
Namun ASR menegaskan bahwa kehadirannya murni sebagai undangan dan tidak terlibat dalam konflik internal yayasan.
“Saya baru bertemu Pak Yusuf dua hari sebelumnya. Saya tidak ikut campur urusan yayasan. Saya hanya diminta hadir,” ujar ASR, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Dr. M. Yusuf menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menyoroti dugaan pemalsuan identitas dalam proses perubahan akta yayasan.
“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil gubernur, hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” jelas Yusuf.
Ia membantah tudingan telah mengambil alih yayasan secara ilegal dan menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada perubahan akta lama.
Hingga berita ini diterbitkan, Prof. Andi Bahrun belum memberikan tanggapan terkait tuntutan audit keuangan, tudingan tidak menyampaikan laporan anggaran, maupun status pemberhentiannya sebagai rektor oleh pembina yayasan.









