Terbukti Melanggar, Dikbud Sultra Perintahkan Pengembalian Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari akhirnya menemui titik terang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyatakan iuran tersebut melanggar ketentuan dan harus dikembalikan kepada orang tua siswa.
Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hal itu setelah tim investigasi yang diturunkan langsung ke SMKN 4 Kendari merampungkan audit khusus. Hasilnya, iuran yang dipungut dari orang tua siswa dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iuran itu ada batasan dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus di SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk dalam kategori iuran yang melanggar,” kata Aris Badara, Senin (05/01/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dikbud Sultra menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pengembalian seluruh dana iuran yang telah dipungut. Proses pengembalian dijadwalkan mulai Selasa, 6 Januari 2026.
“Rekomendasi kami jelas, dana harus dikembalikan. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian pihak sekolah menyalurkannya kembali kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Aris berharap kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh sekolah negeri di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan praktik serupa di kemudian hari. Ia juga meminta agar proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dikawal secara terbuka, termasuk oleh media.
Kasus ini sebelumnya disorot oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sultra. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menilai pungutan Rp270.000 per siswa tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan peserta didik serta mencederai integritas pendidikan negeri.
Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, sebelumnya membantah tudingan pungli. Ia menyatakan iuran tersebut merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa pada September 2025 dan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017.
Dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa, disepakati iuran partisipasi sebesar Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester. Dana itu, menurut Herman, digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah yang tidak terakomodasi oleh dana BOS, terutama untuk pembayaran honor guru non-NUPTK.
Namun demikian, hasil audit investigasi Dikbud Sultra menyimpulkan sebaliknya. Iuran tersebut dinyatakan melanggar ketentuan, sehingga Dikbud Sultra menegaskan seluruh dana yang telah dipungut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.









