Kasus Aksi Tolak Tambang IFISHDECO, Polres Konsel: Aspirasi Dilindungi, Hukum Tetap Jalan
KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Polres Konawe Selatan (Konsel) menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea, tetap dilindungi oleh undang-undang.
Namun demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan didukung oleh bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, menepis adanya anggapan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian justru mendukung penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Kami mendukung penyampaian aspirasi. Itu adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang. Tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” kata AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Selasa (13/01/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum yang saat ini berjalan bermula dari adanya laporan pihak perusahaan terkait dugaan penghalangan aktivitas operasional pertambangan. Menurutnya, aktivis yang dilaporkan diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan sehingga menghambat kegiatan usaha PT IFISHDECO.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Jefri menegaskan bahwa Polres Konawe Selatan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memproses setiap laporan secara profesional dan tidak berpihak. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Jefri menegaskan tetap menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian mengingatkan agar setiap bentuk aksi dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak merugikan pihak lain.
“Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya aktivis lingkungan bernama Iwan menyatakan bahwa aksi penolakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir di wilayah tersebut.
Ia menilai aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian warga.
Iwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan PT IFISHDECO yang disebut-sebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada instansi terkait.









