Desersi Usai Diduga Paksa Aborsi, Prajurit TNI Diburu Atas Perintah Dandrem 143/HO
BUTON, SULTRAINFORMASI.ID – Komandan Korem (Dandrem) 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, memerintahkan jajaran Kodim 1413/Buton untuk segera memburu seorang oknum prajurit TNI berinisial Pratu LYS (23).
Prajurit tersebut diduga menghamili kekasihnya, HH (25), lalu memaksa korban melakukan aborsi sebelum akhirnya melarikan diri dari satuan.
Brigjen Wahyu menegaskan, institusi TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin militer.
Ia menyatakan telah menginstruksikan Komandan Kodim 1413/Buton untuk melakukan pencarian intensif terhadap Pratu LYS guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan lebih lanjut, bisa dikoordinasikan langsung dengan Dandim,” kata Brigjen Wahyu, Rabu (14/01/2026).
Wahyu mengungkapkan, Pratu LYS telah meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025 dan hingga kini belum kembali ke satuan. Dengan demikian, yang bersangkutan telah berstatus desersi di tengah proses penanganan dugaan kasus yang menimpanya.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu LYS tidak berhasil ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
“Jika sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO), karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemecatan dari dinas militer tidak serta-merta menghapus proses hukum. Pratu LYS tetap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila berhasil ditangkap.
“Jika didapat, tetap diproses hukum di pengadilan militer meskipun sudah dipecat,” ujarnya.
Terkait penanganan korban, Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa apabila Pratu LYS nantinya telah diberhentikan dari dinas, maka korban dapat menempuh jalur hukum melalui kepolisian, mengingat status pelaku akan kembali sebagai warga sipil setelah proses administratif selesai.
Meski demikian, ia berharap Pratu LYS dapat segera ditemukan sebelum batas waktu pemecatan agar proses hukum dan disiplin dapat berjalan secara maksimal.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan bahwa Pratu LYS merupakan anggota aktif di jajarannya. Ia mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tugas selama kurang lebih lima pekan.
“Benar, dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan telah desersi dan meninggalkan tugas,” kata Arif.
Ia menambahkan, Kodim 1413/Buton masih terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Arif juga meminta korban dan keluarga untuk bersabar serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada institusi TNI sesuai prosedur yang berlaku.









