Diduga Serobot Lahan 1.888 Hektare, Bupati Bombana dan Kadis PUPR Dilaporkan ke Polda Sultra
BOMBANA, SULTRAINFORMASI.ID – Bupati Bombana, Burhanuddin, bersama Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Suwandi Suaib Sainong, selaku ahli waris, terkait dugaan penguasaan lahan seluas 1.888 hektare yang berada di kawasan Padang Pajjongang, Desa Waemputang. Di atas lahan yang diklaim milik warga itu, pemerintah daerah diduga telah membangun Pos Jaga Satuan Radar tanpa prosedur hukum yang sah.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, menegaskan bahwa pembangunan fisik di lokasi tersebut telah dimulai sejak 29 November 2025. Ia menilai tindakan Pemda Bombana sebagai bentuk pelanggaran hukum karena mengabaikan hak kepemilikan warga.
“Bupati Bombana tidak memiliki satu pun alas hak atas tanah tersebut. Tidak ada sertifikat, tidak ada izin dari ahli waris, namun bangunan tetap didirikan,” katanya, Kamis (15/01/2026)
Menurut pihak ahli waris, penggunaan tanah milik warga untuk fasilitas negara tanpa mekanisme pelepasan hak maupun ganti rugi merupakan tindakan ilegal. Akibat proyek tersebut, kerugian material yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Razak juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, lahan tersebut merupakan warisan keluarga besar Madde yang diperoleh dari Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, pada tahun 1928.
Klaim kepemilikan itu, lanjut Razak, diperkuat dengan adanya pengukuran resmi oleh BPN Kabupaten Buton pada tahun 1994, yang kemudian melahirkan peta situasi lokasi atas nama keluarga untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa.
“Negara melalui BPN telah mengakui luas dan keberadaan tanah itu. Ini bukan tanah kosong, apalagi tanah negara,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ahli waris mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemda Bombana, di antaranya penghentian total pembangunan Pos Radar, pengosongan lahan dari seluruh aset pemerintah, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian material yang dialami warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan argumen hukum berdasarkan dokumen internal yang mereka miliki.
“Ada telaahnya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti saya berikan telaah supaya jelas posisi pemerintah,” ungakapnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemda Bombana belum menunjukkan dokumen alas hak resmi yang menjadi dasar pembangunan di kawasan Padang Pajjongang tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor terkait polemik dugaan pencaplokan lahan ini.









