2 Petani di Mubar Dibekuk Polisi, Edarkan Sabu 219 Gram hingga Lawan Petugas

MUBAR, SULTRAINFORMASI.ID – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kerena nekat msebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

‎Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (26) dan ST (30). Keduanya berprofesi sebagai petani mereka ditangkap di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (18/01/2026) sekira pukul 10.30 WITA.

‎Kasi Humas Polres Muna dijabat oleh Iptu Muh. Jufri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna sekira pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

‎”Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sekira pukul 10.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat kedua pelaku berada. Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (19/01/2026).

‎Namun, saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial SS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 219,61 gram,” tambahnya.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Keduanya juga dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup