Gudang Daging PT Oriental Niaga Raya Disegel Warga, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Warga Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, menyegel sebuah gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya setelah mencurigai adanya dugaan pencemaran lingkungan. Aksi penyegelan yang dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari Segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

‎Hal itu dibenarkan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.

‎“Setibanya di lokasi, kami mendapati gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat,” kata Ipda Ariel.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa gudang tersebut telah dilengkapi instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di bagian belakang bangunan. Secara kasat mata, IPAL tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

‎Selain itu, polisi juga memastikan bahwa kondisi daging yang tersimpan masih layak konsumsi. Aktivitas usaha di gudang tersebut diketahui hanya sebatas pencucian, pemotongan, dan pengemasan daging untuk keperluan distribusi, tanpa adanya proses produksi lanjutan.

‎Polresta Kendari menegaskan bahwa penyegelan atau penghentian kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tindakan tersebut harus dilakukan oleh instansi berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang sah.

‎“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dasar hukum penyegelan, status perizinan usaha dan izin lingkungan, serta ada tidaknya pelanggaran prosedur,” jelas Ipda Ariel.

‎Untuk memastikan kejelasan persoalan, pihak kepolisian akan memanggil pengelola gudang, unsur pemerintah setempat, serta perwakilan masyarakat yang terlibat dalam aksi penyegelan.

‎Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak seperti penggerebekan atau penyegelan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan usaha diharapkan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup