Disebut Bukan Kawasan Wisata, Izin Tambang Bantu Gemping di Pulau Senja Konsel Diperpanjang

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping milik dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Perpanjangan izin ini berlaku hingga tahun 2030.

‎Dua perusahaan yang memperoleh perpanjangan izin tersebut yakni CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Sebelumnya, izin usaha kedua perusahaan ini tercatat berakhir pada 2025.

‎Berdasarkan penelusuran data pada Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUP PT Citra Khusuma Sultra resmi diperpanjang sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030 dengan luasan wilayah konsesi mencapai 122 hektare.

‎Sementara itu, meskipun izin usaha CV Ramadhan Moramo telah diperpanjang oleh Pemprov Sultra, peta kawasan dan luasan konsesinya belum ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

‎Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa saat ini CV Ramadhan Moramo masih dalam proses pengajuan pembaruan data perpanjangan IUP di MODI. Sebelum perpanjangan, perusahaan tersebut tercatat memiliki konsesi tambang batu gamping di Pulau Senja seluas 11 hektare.

‎“Kalau nanti proses verifikasi di pusat selesai, maka peta wilayah tambang CV Ramadhan Moramo akan kembali ditampilkan di geoportal,” kata Hasbullah

‎Ia menegaskan, rekomendasi perpanjangan izin diberikan karena berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan wisata.

‎Selain PT CKS dan CV RM, terdapat pula perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Hoffmen Energi Perkasa. Perusahaan ini mengantongi dua IUP tambang batu gamping, masing-masing seluas 19,56 hektare yang akan berakhir pada Juni 2026 dan 18 hektare yang masa izinnya berlaku hingga 2030.

‎“Ketiga perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2015. Ketika izin diterbitkan, berarti sudah ada persetujuan kesesuaian tata ruang. Dalam RTRW lama Konsel, wilayah itu memang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan, bukan wisata,” tandas Hasbullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup