Sejumlah ASN Ungkap Tekanan dan Beban Biaya di Kanwil Kemenag Sultra

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), serta intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkap adanya pola tekanan sistematis terhadap ASN, Rabu (04/02/2026).

‎Para sumber menyebut, ASN berada dalam situasi tekanan psikologis yang berkelanjutan, mulai dari rasa takut menyampaikan pendapat hingga dipaksa menanggung pembiayaan berbagai kegiatan institusi yang seharusnya ditanggung negara atau panitia resmi.

‎Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Alumni Kolaka (IMALAK) Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan persoalan ini bermula dari rapat persiapan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, ASN diarahkan untuk memberikan sumbangan demi menyukseskan kegiatan HAB.

‎“Arahan itu tidak disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil, melainkan melalui Kepala Bagian Tata Usaha. Mekanisme ini dinilai sebagai cara menghindari tanggung jawab langsung. Banyak ASN menolak secara diam-diam, namun relasi kuasa membuat penolakan terbuka nyaris mustahil,” kata Ali, Jumat (06/02/2026).

‎Seiring munculnya kekhawatiran tudingan pungli, skema pengumpulan dana kemudian diubah. Seluruh ASN Kanwil Kemenag Sultra diperintahkan membeli door prize secara pribadi untuk kegiatan Fun Walk yang digelar pada 29 Desember 2025, bagian dari rangkaian HAB.

‎“Perubahan metode ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ke mana anggaran sponsor HAB? Mengapa beban pembiayaan dialihkan ke ASN? Bahkan, beredar informasi adanya tekanan terhadap pihak perbankan agar turut menyumbang kegiatan tersebut,” jelasnya.

‎Dugaan pungutan juga mencuat melalui skema open donasi pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo, yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Kanwil Kemenag Sultra. Ajakan donasi tersebut secara rutin disosialisasikan oleh Ketua Tim Kepegawaian, Muh. Syarif Muin, melalui unggahan WhatsApp Story.

‎“Keterlibatan pejabat struktural kepegawaian dalam promosi donasi ini menciptakan tekanan moral dan struktural bagi ASN. Secara psikologis, ASN sulit menolak ajakan yang datang dari atasan,” ujarnya Ali.

‎Tekanan disebut semakin terasa pasca kegiatan Dzikir dan Doa Bersama lintas agama pada 29 Desember 2025. Seluruh ASN Kanwil dan Kemenag Kota Kendari diwajibkan hadir dan dilakukan absensi. Padahal, sejumlah ASN berhalangan hadir karena sakit, kedukaan, maupun alasan sah lainnya.

‎Namun keesokan harinya, undangan rapat pembinaan ASN disebarkan secara mendadak pada pukul 15.19 WITA untuk rapat pukul 15.30 WITA, saat kebijakan work from home (WFH) masih berlaku. Undangan itu hanya ditujukan kepada 105 ASN yang dituding tidak hadir.

‎Fakta di lapangan menunjukkan sebagian ASN tersebut sebenarnya hadir, namun gagal mengisi daftar hadir akibat gangguan teknis. Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil dilaporkan menunjukkan kemarahan berlebihan, menolak seluruh alasan ASN, melarang penggunaan telepon genggam, serta melontarkan ancaman mutasi ke Kemenag kabupaten/kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

‎Kalimat, “Siapa yang mau dimutasi, angkat tangan,” disebut diucapkan secara terbuka. ASN PPPK di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bahkan dilaporkan menerima makian, disertai ancaman mutasi dan pelarangan cuti.

‎Pada upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) Watubangga, 2 Januari 2026, ASN yang terlambat tetap hadir namun namanya dicatat secara khusus. Seorang oknum ASN bahkan disebut berjaga di pintu pagar untuk mendata keterlambatan peserta.

‎Tekanan psikologis tersebut berdampak nyata. Seorang Kepala KUA dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas akibat terburu-buru menghadiri kegiatan, diliputi rasa takut akan sanksi. Praktik ini dinilai tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang humanis.

‎Informasi lain menyebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Siti Mardawiah Kasim, tidak lagi berkantor di ruangannya sendiri, melainkan di ruang Kepala Kanwil. Ia diduga menjalankan tugas di luar tupoksi jabatan, termasuk mengurus kebutuhan pribadi Kepala Kanwil di rumah jabatan. Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan serta pengabaian fungsi Kepala Bagian Tata Usaha.

‎Tak berhenti di situ, pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kemenag Sultra yang digelar di Baubau pada 7–9 Januari 2026, hampir seluruh pembiayaan disebut dibebankan kepada peserta. Selain biaya hotel sebesar Rp1,7 juta per orang, terdapat pungutan lain yang bersifat wajib, seperti kande-kandea Rp2 juta per talang, kontribusi penyu Rp1 juta, serta biaya baliho Rp1,3 juta.

‎Talang makanan ditentukan melalui daftar dan tenggat waktu tertentu, disertai ancaman implisit bagi peserta yang tidak memenuhinya. Sejumlah Kepala Kemenag kabupaten/kota mengaku mengalami tekanan, termasuk ancaman mutasi, nonjob hingga larangan cuti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup