7 Bulan Mandek, Kasus Dugaan Polisi Keroyok Warga Kendari Belum Naik Tersangka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga anggota Polsek Poasia terhadap seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam. Laporan yang masuk ke Polda Sultra sejak Juli 2025 itu hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka, meski telah berjalan lebih dari tujuh bulan.
Tiga polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial Aiptu DL(Panit 1 Intel), Aipda KA, dan Bripka LOM, yang bertugas di Polsek Poasia. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial AC (26) saat penangkapan paksa di sebuah rumah kos di Lorong Aklamasi, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 03.00 WITA.
Ibu korban, Wa Ode Hasna, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam Polda Sultra dan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai jalan di tempat.
Hasna mengaku kecewa dan menilai ada perlakuan berbeda ketika hukum berhadapan dengan aparat kepolisian. Ia menduga adanya praktik saling melindungi sesama polisi.
“Kalau rakyat biasa cepat sekali diproses. Tapi kalau polisi yang salah, lambat sekali. Seperti dilindungi. Sampai sekarang mereka masih bebas,” kata Hasna, Senin (02/02/2026).
Tak hanya soal lambannya proses hukum, Hasna juga mengungkap dugaan upaya damai secara paksa. Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Briptu Sesar Sumarno, sempat mengajaknya bermediasi dan menanyakan nominal uang untuk menyelesaikan perkara.
“Saya dibawa ke satu ruangan, ada beberapa polisi. Dia tanya, ‘berapa juta ibu mau sebutmi?’ Saya tolak. Saya mau ini diproses hukum supaya ada efek jera,” tegas Hasna.
Hasna juga menyoroti pemeriksaan saksi yang dinilainya berlarut-larut dan terkesan janggal. Dua saksi, IF dan DS, yang sebelumnya telah diperiksa, kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan menjelang gelar perkara.
Situasi makin memicu kekecewaan ketika pemeriksaan saksi berubah-ubah secara mendadak. Hasna bahkan memaksa DS datang dari Kabupaten Konawe, namun materi pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai berulang.
“Pertanyaannya itu-itu terus. Soal jarak saksi dengan korban. Padahal TKP hanya sekitar 3 x 4 meter dan sudah dilakukan pemeriksaan lapangan,” ungkap Hasna.
Menanggapi hal tersebut, Briptu Sesar Sumarno membantah adanya upaya pemaksaan damai. Ia menyebut pemeriksaan tambahan saksi merupakan rekomendasi hasil gelar perkara.
“Sudah gelar perkara. Ada saran peserta agar keterangan saksi dilengkapi dulu sebelum penetapan tersangka,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula saat AC ditangkap oleh anggota Polsek Poasia tanpa surat perintah. Penangkapan dilakukan oleh polisi berpakaian preman di kamar kos korban. AC diduga mengalami penganiayaan hingga lebam di sejumlah bagian tubuh dan kesulitan berdiri.
Alih-alih mendapat perawatan medis, korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Orang tua korban bahkan diminta membeli obat sendiri. Surat perintah penangkapan baru diserahkan sekitar 12 jam setelah penangkapan, saat AC belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sepupu korban, DS, menyebut AC dianiaya secara brutal sejak di dalam kamar hingga digiring ke mobil.
“Dia masih tidur, langsung diborgol, diinjak-injak, dicekik, ditendang berkali-kali,” ungkap DS.
Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan, mengakui surat penangkapan baru diserahkan belakangan dan mengaku tidak mengetahui dugaan penganiayaan karena penangkapan dilakukan oleh tim opsnal.
Hasna juga mengungkap rentetan dugaan intimidasi. Ia mengaku beberapa kali didatangi polisi, pihak keluarga terduga pelaku, hingga orang tak dikenal yang memintanya mencabut laporan di Propam.
Bahkan, ia ditawari tukar guling perkara, laporan penganiayaan dicabut, sementara kasus pencurian yang menjerat anaknya akan dihentikan.
“Tawaran itu datang berkali-kali. Tapi saya tidak mau. Anak saya silakan diproses, tapi polisi yang memukul juga harus diproses,” tegas Hasna.
Hingga kini, Hasna masih berharap Polda Sultra bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya hanya mau keadilan. Jangan karena polisi, lalu hukum jadi tumpul,” pungkasnya.









