Ratusan Nelayan Geruduk Kantor Gubernur Sultra, Desak Penerbitan SLO
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Nelayan Kota Kendari menggeruduk Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (05/02/2026). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) yang hingga kini belum juga dikeluarkan.
Belum terbitnya SLO membuat ratusan kapal nelayan terpaksa bersandar dan tidak dapat melaut. Akibatnya, para nelayan kehilangan sumber penghasilan selama hampir satu bulan terakhir.
Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Kota Kendari, Joko Priono, mengungkapkan bahwa sejak 7 Januari 2026 SLO kapal nelayan belum diterbitkan. Alasannya, kapal dinilai belum memenuhi persyaratan pemasangan Fishing Monitoring System (FMS).
“Sejak 7 Januari sampai sekarang SLO belum terbit. Alasan utamanya karena kapal belum dipasangi FMS,” kata Joko.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi nelayan. Pasalnya, pemasangan FMS bukanlah kewenangan nelayan. Alat tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dibagikan secara gratis, dan hingga kini masih dalam proses distribusi oleh pemerintah.
“Kami menuntut agar kapal-kapal nelayan yang SLO-nya belum terbit tetap diberikan izin berlayar. FMS itu bukan kesalahan nelayan, karena alatnya dijanjikan gratis dan sampai sekarang belum dibagikan,” tegasnya.
Joko menegaskan, pihaknya tidak menolak pemasangan FMS. Namun, nelayan meminta adanya kebijakan sementara agar SLO tetap diterbitkan sambil menunggu realisasi pembagian alat tersebut.
“Tanpa FMS, bagaimana kami dipaksa memenuhi syarat, sementara alatnya masih berada dalam kewenangan pemerintah dan belum dibagikan?” ujarnya.
Selain itu, para nelayan juga berharap Gubernur Sulawesi Tenggara turun langsung ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPKSP) untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.
“Kami tidak keberatan menunggu FMS. Tapi SLO sebagai syarat utama untuk melaut harus segera diterbitkan oleh PKSDP melalui Dirjen Perikanan Tangkap. Kalau tidak, nelayan benar-benar lumpuh,” pungkas Joko.









