DPO Kasus Pencurian Senpi di Morowali Dibekuk di Kolaka
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID– Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial R (21) diamankan Rabu, (04/02/2026), sekira pukul 17.30 WITA di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, saat Tim Elang Anti Bandit melakukan backup terhadap Polsek Petasia, Polres Morowali Utara.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, (31/10/ 2025 di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 November 2025 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Morowali Utara tertanggal 1 Desember 2025.
”Peristiwa pencurian tersebut terungkap saat pelapor pada (31/10/2025) mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor menyadari bahwa tas berisi senjata api (senpi) dan headset telah hilang dari tempat penyimpanan,” katanya, Jumat (06/02/2026).
Pihak kepolisian memastikan barang bukti berupa senjata api telah berhasil diamankan dan disita oleh Polsek Petasia Polres Morowali Utara.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.









