Izin Perumahan Disorot, Triple C Desak Kejari Kendari Segera Tetapkan Tersangka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan praktik tak wajar dalam penerbitan izin pembangunan kawasan perumahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan publik.
Setelah organisasi lingkungan Celebes Conservation Center (Triple C) mendesak agar aparat segera menetapkan tersangka.
Penyelidikan tersebut bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/P.3.10./Fd.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kendari dan beberapa pengusaha properti dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketua Umum Triple C, Fingki mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penerbitan izin pembangunan perumahan yang diduga tidak sepenuhnya memenuhi prosedur, ketentuan tata ruang, maupun regulasi lingkungan hidup.
”Proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi. Ia meminta penyidik bersikap tegas dan transparan. Kami mendesak agar penyelidikan ini tidak berlarut-larut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai publik menilai ada perlindungan terhadap oknum pejabat maupun pengusaha tertentu,” katanya, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan menyangkut dampak ekologis dan tata kelola pembangunan kota. Ia menilai potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan harus diusut secara menyeluruh.
Triple C juga mengungkapkan, sejumlah proyek perumahan yang kini disorot diduga berdiri di kawasan sensitif secara ekologis atau belum sepenuhnya mengantongi dokumen perencanaan tata ruang yang sah. Namun, nama-nama perusahaan disebut baru akan dipaparkan dalam konferensi pers lanjutan setelah pihaknya melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.









