Remaja 16 Tahun Asal Bau-bau Diciduk Polisi atas Dugaan Persetubuhan Anak di Kendari
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim gabungan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan dan Resmob Satreskrim Polres Bau-bau meringkus seorang remaja berinisial Y (16) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial NH (13) di sebuah hotel di Kota Kendari pada akhir tahun lalu.
Pelaku merupakan seorang pelajar asal Kota Bau-bau dia ditangkap, Kamis (12/02/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, aksi pelaku Y terungkap bermula saat pelaku melakukan perjalanan dari Bau-bau menuju Kendari pada 24 Desember 2025. Setibanya di Kendari, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
Keesokan harinya, tepat pada hari Natal, 25 Desember 2025, pelaku menjemput korban di rumah salah satu rekannya di Kecamatan Ranomeeto. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel (RedDoorz) yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
”Di lokasi itulah, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Orang tua korban, RO (40), yang mengetahui kejadian memilukan tersebut langsung melapor ke Mapolresta Kendari demi menuntut keadilan bagi putrinya,” kata Malau, Jumat (13/02/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang telah kembali ke kampung halamannya.
Pengejaran berakhir di pinggir jalan depan SMA 1 Bau-bau. Tanpa perlawanan berarti, Y diringkus oleh tim gabungan sekitar pukul 13.00 WITA untuk kemudian dibawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.









