Damai, Rp150 Juta dan Hak Asuh Anak Akhiri Konflik Bos Tambang dan Mantan Istri di Kendari
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Rp150 juta dan kesepakatan hak asuh anak menjadi penutup konflik antara bos tambang M Fajar (35) dan mantan istrinya, Hijriani (28), yang sebelumnya sempat bergulir di ranah hukum dan memanas di media sosial (medsos). Perdamaian keduanya difasilitasi di Polda Sultra dan ditegaskan melalui proses di Pengadilan Agama Kendari, Rabu (18/2/2026).
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing serta berkomitmen tidak lagi mengajukan tuntutan hukum atas peristiwa yang sama di kemudian hari.
Sebelumnya, M Fajar melaporkan Hijriani atas dugaan tindak pidana penganiayaan karena diduga menusuk tangannya hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Di sisi lain, Hijriani melaporkan mantan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan. Namun melalui proses mediasi, keduanya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Para pihak menyatakan tidak akan mengajukan kembali laporan atau tuntutan hukum dalam bentuk apa pun atas peristiwa yang sama di kemudian hari,” demikian salah satu poin dalam kesepakatan perdamaian.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Ipda Hasrun, membenarkan pencabutan laporan tersebut.
“Info dari penyidiknya, laporannya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan (damai),” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Tidak hanya perkara pidana yang dihentikan, kesepakatan itu juga mengatur hak asuh anak serta pemberian uang sebesar Rp150 juta kepada Hijriani. Proses serah terima anak sekaligus penyerahan uang berlangsung di Pengadilan Agama Kendari di bawah pengawasan Panitera Muda Hukum, Sudarmin.
“Saya atas nama Panitera sangat bersyukur atas kehadiran dan kerelaan Bapak dan Ibu untuk menyelesaikan putusan pengadilan ini,” ucap Sudarmin di hadapan kedua belah pihak.
Namun di balik penyelesaian hukum tersebut, tersisa momen mengharukan yang turut menjadi sorotan. Ketika seorang anak perempuan saat hendak dipindahkan ke pelukan ibunya, Hijriani.
Kini, perkara dugaan penganiayaan dan KDRT yang sebelumnya bergulir di Polda Sultra telah resmi berakhir.
Status hukum kedua belah pihak tidak lagi dipersoalkan, dan keduanya melanjutkan kehidupan masing-masing berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani.









