Hak Jemaah asal Sultra Terancam, Senator Rabia Turun Tangan Tangani Travel Bermasalah
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Hak jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam setelah mencuat dugaan penyelewengan dana dan penelantaran jemaah oleh sejumlah biro perjalanan umrah. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komite III DPD RI Dapil Sultra, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan turun tangan dengan melakukan koordinasi langsung bersama pemerintah guna memastikan perlindungan terhadap para jemaah.
Kasus ini mencuat setelah PT Travelina Indonesia dilaporkan menelantarkan 30 jemaah umrah di Jeddah, Arab Saudi. Selain itu, 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta karena gagal berangkat akibat visa yang tidak kunjung terbit. Akibatnya, tiket dan akomodasi hangus, bahkan 35 jemaah terpaksa kembali ke Kendari menggunakan dana pribadi.
Peristiwa tersebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat Sultra. Pasalnya, ibadah umrah merupakan perjalanan spiritual yang telah dipersiapkan dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Selain PT Travelina Indonesia, sorotan publik juga mengarah pada biro perjalanan Smart Haji serta Tajuk Ramadhan Group (TRG). Kedua travel tersebut dinilai perlu dievaluasi dari sisi pelayanan dan tata kelola karena sejumlah aduan masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi dan profesionalisme.
Meski demikian, detail masing-masing kasus masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Menindaklanjuti laporan tersebut, Senator Rabia bergerak cepat dengan berkoordinasi langsung ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ia diterima oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji, Harun Al Rasyid, bersama jajaran pejabat pengawasan haji dan umrah.
“Saya menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kasus penelantaran jamaah umrah yang dilakukan oleh PT Travelina Indonesia. Saya juga mengapresiasi respon cepat dan komitmen kuat dari Kementerian Haji dan Umrah RI dalam menangani kasus ini. Pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan para korban sebagai pihak yang dirugikan atas kejadian ini,” kata Wa Ode Rabia.
Langkah tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menjadi bagian dari tugas Komite III DPD RI. Ia menegaskan komitmennya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan regulasi berjalan konsisten di lapangan.
“Kejadian ini tentu menjadi alarm bagi kita semua. Saya berharap Pemerintah melalui kementerian Haji dan Umrah RI untuk menindak tegas oknum-oknum dari biro perjalanan umroh dan haji yang tidak bertanggung jawab serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah agar pelayanan kepada jemaah haji semakin baik. Saya juga mendorong penguatan pengawasan verifikasi legalitas pengawasan PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah) harus diperketat dari hulu ke hilir agar tidak ada lagi air mata jamaah yang tertahan di bandara atau terlantar di tanah suci,” sambungnya.
Sementara itu, Harun Al Rasyid menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan Senator Rabia dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Sultra.
“Kami mengapresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh Ibu Senator Rabia sebagai wakil rakyat yang langsung berkoordinasi dengan kementerian untuk menyampaikan aspirasi dan aduan masyarakat. Sinergi antara DPD RI dan pemerintah sangat penting agar setiap permasalahan jamaah dapat segera ditangani secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.” terang Harun Al Rasyid.
Ia juga menegaskan komitmen kementerian untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional demi memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah.
Informasi yang beredar menyebutkan, dalam kasus terpisah, salah satu owner Tajuk Ramadhan Group (TRG) mengaku dana jemaah sebesar Rp11 miliar sudah tidak ada saat proses mediasi di Polresta Kendari. Hal ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Senator Rabia menegaskan, peristiwa serupa tidak boleh kembali terjadi. Ia mendorong penguatan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan guna menjamin hak serta kenyamanan jemaah, khususnya asal Sulawesi Tenggara.









