Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bombana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BOMBANA, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anak di bawah umur di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat viral di Facebook, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Polsek Lantari Jaya, jajaran Polres Bombana.

‎Kapolsek Lantari Jaya, IPTU Prasetyo Nento, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi kesalahpahaman antar teman.

‎“Insiden itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA. Korban mendatangi rumah temannya dan mengambil sandal milik temannya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Keesokan harinya, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 07.00 WITA, pemilik sandal datang untuk mengambil kembali barang tersebut,” kata IPTU Prasetyo Nento, Selasa (24/02/2026).

‎Percakapan keduanya kemudian melebar ke persoalan pertemanan. Korban menyampaikan informasi bahwa anak pelaku tidak menyukai salah satu temannya. Informasi tersebut beredar dari mulut ke mulut hingga sampai kepada anak pelaku dan memicu kesalahpahaman.

‎Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA. Anak pelaku bersama beberapa rekannya berkumpul di halaman Kantor Desa Lombakasi dan meminta korban datang untuk klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai luapan emosi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

‎Peristiwa itu direkam oleh salah satu anak yang berada di lokasi dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial hingga menjadi viral.

‎Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Lantari Jaya bergerak cepat dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk korban, anak pelaku, para saksi, serta orang tua masing-masing.

‎“Melalui proses mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta masa depan anak,” ujar Kapolsek.

‎Ia menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan pembinaan dan edukasi.

‎“Karena yang terlibat masih anak-anak, pendekatan kami adalah melindungi masa depan mereka, memberikan pembinaan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup