Kuasa Hukum PT GAN di Kolut, Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), La Ode Abdul Kadir Ndoasa, angkat bicara terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan kliennya pada 2022 silam.

‎Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP lama. Namun, pihak penyidik disebut telah menghentikan perkara dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

‎La Ode Abdul Kadir mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan detail terkait dasar penghentian laporan tersebut.

‎“Kami tadi bertemu penyidik untuk meminta penjelasan rinci mengapa laporan klien kami dihentikan. Alasannya disebut bukan tindak pidana, tetapi kami tidak menemukan penjelasan detail yang bisa menjawab secara substansial alasan penghentian itu,” katanya, Salasa (24/02/2026).

‎Menurutnya, sejak awal pelaporan, kliennya yang merupakan Direktur Utama PT GAN tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai lengkap dan kuat.

‎“Kami menilai bukti-bukti yang telah diserahkan sudah jelas dan cukup untuk ditindaklanjuti. Sangat disayangkan jika perkara dugaan pemalsuan surat ini dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana, sementara secara fakta dan dokumen sudah terang,” tegasnya.

‎Ia mengaku kecewa dengan penjelasan yang diterima dari penyidik dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.

‎Saat ini, lanjutnya, perkembangan perkara tersebut masih berada pada tahap P19, dengan rencana pemeriksaan ulang terhadap kliennya sebagai Direktur PT GAN.

‎“Kami berharap pihak kejaksaan dapat bersikap profesional dalam menangani perkara ini. Jangan sampai proses penegakan hukum terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” katanya.

‎Kuasa hukum juga menyoroti adanya perubahan sikap dalam penanganan perkara. Ia menyebut, sebelumnya penyidik dinilai cukup yakin bahwa perkara tersebut memiliki bukti yang memadai, namun secara tiba-tiba dihentikan.

‎“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Jangan sampai penghentian perkara bukan murni karena pertimbangan hukum, melainkan karena adanya tekanan dari oknum tertentu,” pungkasnya.

Diketahui PT GAN berlokasi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup