Mega Proyek Stadion Raha Muna Berujung Korupsi: 3 Mantan Kadispora dan 2 Kontraktor Dijerat Hukum‎

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Raha atau Stadion Motewe di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berujung kasus hukum. Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tahun anggaran 2022 dan 2023 yang merugikan negara hingga Rp15,22 miliar.

‎Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kepala Seksi Intelijen Hamrullah, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

‎“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima tersangka. Empat orang langsung ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari ke depan,” kata Hamrullah dalam keterangan resminya.

‎Tiga dari lima tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna yang menjabat dalam periode berbeda.

‎Mereka adalah H (Hayadi), Kadispora periode 2019–2022 yang saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK) dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB. Kemudian RR (Rahmat Raeba), Kadispora periode 2022–2023 (PA/PPK) yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna. Serta R (Rustam), Kadispora tahun 2023 (PA/PPK) yang saat ini kembali menjabat sebagai Kadispora Muna.

‎Selain unsur birokrasi, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM selaku Direktur PT LBS (kontraktor 2022) dan N selaku Direktur PT SBG (kontraktor 2023). Untuk tersangka N, Kejari Muna tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah ditahan dalam perkara lain oleh Polda Sultra.

‎Proyek pembangunan stadion yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ini diduga sarat penyimpangan sejak tahap awal.

‎Pada 2022, proyek senilai Rp16,8 miliar diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan dan analisa struktur yang memadai. PPK juga disebut melibatkan pihak yang tidak kompeten dalam penyusunan rencana pengadaan serta menggunakan tenaga ahli fiktif.

‎Masalah berlanjut pada tahap II tahun 2023. Meski belum memiliki dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah, proyek kembali dianggarkan senilai Rp18,2 miliar.

‎“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan adanya kegagalan bangunan. Ini linier dengan fakta di lapangan, di mana pada Agustus 2024 bagian kantilever stadion ambruk. Bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan,” tegas Hamrullah.

‎Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, kerugian keuangan negara ditemukan pada dua tahap pengerjaan.

‎Tahap I (2022) tercatat merugikan negara Rp13,36 miliar, sedangkan tahap II (2023) sebesar Rp1,86 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp15,22 miliar.

‎Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ketentuan tindak pidana korupsi) sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.

‎Kejaksaan menegaskan, dugaan korupsi ini merupakan hasil kontribusi kolektif para pihak, mulai dari tahap pra-perencanaan yang tidak memenuhi prinsip due engineering process hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup