Barter Motor Curian di Facebook, 2 Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Polisi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah buron selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada 23 Oktober 2025. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Korban berinisial ID (30) awalnya memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam bernomor polisi DD 3097 DB di depan rumahnya pada malam hari. Namun saat terbangun keesokan paginya, motor tersebut sudah raib.
“Korban sempat mengira kendaraan itu hanya dipindahkan oleh keluarga. Tapi setelah dicari di sekitar rumah dan lorong, motor tidak ditemukan sehingga korban melapor ke polisi,” kata Malau, Kamis (26/02/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pelaku pertama berinisial FI (26) berhasil diringkus di BTN Permata Residence, Jalan Haluoleo, Kecamatan Poasia.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motor hasil curian itu digunakan pelaku selama kurang lebih tiga bulan. FI kemudian memposting foto motor tersebut di akun Facebook pribadinya dengan tujuan mencari barter.
Postingan itu dilihat oleh RA (21), warga Kabupaten Konawe, yang kemudian sepakat menukar motor pribadinya jenis Yamaha MX King dengan Kawasaki Ninja R hasil curian tersebut.
Setelah proses barter, RA membawa motor korban ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Di sana, ia mencopot ban dan velg motor untuk dijual terpisah melalui marketplace Facebook guna menghilangkan jejak.
Namun, aksi tersebut lebih dulu terendus aparat. Tim Buser 77 kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kota Kendari.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah mencuri kendaraan, lalu menukarnya dengan motor lain yang memiliki dokumen lengkap agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selanjutnya, beberapa bagian motor dilepas dan dijual terpisah melalui marketplace.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.









