Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Marbot Masjid di Kendari Ditangkap
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MY (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), di dalam gudang salah satu masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
MY diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (27/02/2026) sekira pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekira pukul 18.30 WITA. Saat itu, korban bersama rekannya tengah membersihkan masjid.
Kejadian bermula ketika korban hendak mencari sapu untuk membersihkan area masjid. Pelaku yang diketahui merupakan marbot masjid tersebut kemudian mengarahkan korban untuk mengambil sapu di dalam gudang.
“Saat korban berada di dalam gudang, MY masuk dan memeluk korban sambil mengucapkan kata-kata untuk meyakinkan korban,” kata AKP Welliwanto, Sabtu (28/02/2026).
Di dalam gudang itulah pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan berteriak. Pelaku sempat melepaskan korban, namun kembali menghalangi saat korban hendak keluar.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan memicu reaksi warga sekitar. MY sempat diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
”Saat ini, MY telah diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelasnya.









