Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Marbot Masjid di Kendari Ditangkap

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MY (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

‎Peristiwa memilukan itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), di dalam gudang salah satu masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

‎MY diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (27/02/2026) sekira pukul 16.00 WITA.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekira pukul 18.30 WITA. Saat itu, korban bersama rekannya tengah membersihkan masjid.

‎Kejadian bermula ketika korban hendak mencari sapu untuk membersihkan area masjid. Pelaku yang diketahui merupakan marbot masjid tersebut kemudian mengarahkan korban untuk mengambil sapu di dalam gudang.

‎“Saat korban berada di dalam gudang, MY masuk dan memeluk korban sambil mengucapkan kata-kata untuk meyakinkan korban,” kata AKP Welliwanto, Sabtu (28/02/2026).

‎Di dalam gudang itulah pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan berteriak. Pelaku sempat melepaskan korban, namun kembali menghalangi saat korban hendak keluar.

‎Peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan memicu reaksi warga sekitar. MY sempat diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

‎”Saat ini, MY telah diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup