Upah Buruh Tertahan 2 Tahun, Proyek SMA Negeri 1 Kendari Rampung Hak Pekerja Diduga Belum Dibayarkan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Puluhan upah buruh yang mengerjakan Proyek pembangunan SMA Negeri 1 Kendari belum terbayarkan selama dua tahun.

‎Dimana proyek tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan dinyatakan telah rampung sejak akhir 2024.

‎Persoalan ini mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) melakukan verifikasi lapangan dan menerima aduan langsung dari para buruh proyek.

‎Ketua Imalak Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan bahwa proyek yang bersumber dari APBD 2024 tersebut telah selesai secara fisik, namun pencairan anggaran dari pemerintah provinsi diduga belum terealisasi sepenuhnya.

‎“Pekerjaan selesai sejak akhir 2024. Tetapi sampai sekarang, bahkan memasuki 2026, buruh belum menerima hak mereka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

‎Menurut Imalak, keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan belum cairnya anggaran pemerintah daerah kepada kontraktor pelaksana, PT Iftitah Tomia Sejahtera.

‎Meski demikian, Imalak menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

‎“Buruh sudah bekerja dan menyelesaikan pembangunan. Apa pun alasannya, perusahaan tidak boleh lepas tangan dari kewajiban moral dan hukum,” tegas Ali.

‎Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam proyek pemerintah daerah: pekerjaan rampung lebih dulu, sementara mekanisme pembayaran tersendat di tingkat administrasi. Keterlambatan hingga dua tahun disebut sebagai cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

‎Imalak menilai, penundaan pembayaran upah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja. Sejumlah buruh bahkan disebut mengalami tekanan ekonomi serius, terlebih menjelang Idul Fitri 2026.

‎“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut kebutuhan keluarga pekerja,” tambahnya.

‎Imalak mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk turun langsung memastikan penyelesaian pembayaran serta membuka hambatan birokrasi yang menyebabkan keterlambatan.

‎Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta transparansi dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra. Pengawasan juga diminta melibatkan DPRD Sulawesi Tenggara dan Inspektorat daerah agar penggunaan dana APBD dapat diaudit secara terbuka.

‎Sebagai langkah konkret, Imalak membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi buruh terdampak. Organisasi itu menyatakan siap menempuh jalur advokasi lebih lanjut apabila hingga Idul Fitri 2026 pembayaran upah belum direalisasikan.

‎“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak buruh benar-benar dibayarkan. Pemerintah daerah dan kontraktor harus sama-sama bertanggung jawab,” pungkas Ali.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait upah buruh yang belum terbayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup