Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Kolut Diciduk Polisi
KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Pakue meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku masing masing berinisial
F (19), dan A (39) mereka diringkus di Kecamatan Batu Putih, Senin malam (02/03/2026).
Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’ mengatakan, aksi pencurian kedua pelaku ini terjadi pada Sabtu malam (28/02/2026) hingga Minggu subuh (01/03/2026). Setelah masyarakat melapor bahwa motornya di curi.
”Merespons laporan itu, Tim Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhasil kemarin Senin (02/03/2026) sekira pukul 23.00 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih dan mengamankan dua pria berinisial F (19) dan A (39),” kata IPDA Muliadi.
Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core (M3) tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil curian.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku di jerat pasal 477 ayat (2) KUHP UU NO 1 Thn 2023 ancaman hukuman 9 tahun.









