Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Kolut Diciduk Polisi‎

KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Pakue meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Dua pelaku masing masing berinisial
‎F (19), dan A (39) mereka diringkus di Kecamatan Batu Putih, Senin malam (02/03/2026).

‎Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’ mengatakan, aksi pencurian kedua pelaku ini terjadi pada Sabtu malam (28/02/2026) hingga Minggu subuh (01/03/2026). Setelah masyarakat melapor bahwa motornya di curi.

‎”Merespons laporan itu, Tim Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhasil kemarin Senin (02/03/2026) sekira pukul 23.00 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih dan mengamankan dua pria berinisial F (19) dan A (39),” kata IPDA Muliadi.

‎Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core (M3) tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil curian.

‎Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku di jerat pasal 477 ayat (2) KUHP UU NO 1 Thn 2023 ancaman hukuman 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup