PT SDP Bantah Dugaan Penyerobotan Lahan di Kendari, Sebut Massa Pergi Saat Diajak Adu Data

PT SDP Bantah Dugaan Penyerobotan Lahan di Kendari, Sebut Massa Pergi Saat Diajak Adu Data

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) membantah tudingan melakukan penyerobotan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Bantahan itu disampaikan usai kantor perusahaan di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra), Selasa (04/08/2026). Pihak perusahaan mengklaim massa memilih meninggalkan lokasi saat diajak membahas persoalan tersebut melalui adu data.

Aksi yang dipimpin Pimpinan Akar Sultra, Eko Ramadhan, itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah teregister dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025. Selain itu, mereka juga meminta PT SDP memberikan klarifikasi secara terbuka terkait persoalan lahan yang dipersoalkan.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT SDP, Fadli Sardi, mengatakan pihaknya telah mengundang massa untuk berdiskusi sekaligus melakukan adu data mengenai objek lahan yang disengketakan. Namun, menurutnya, ajakan itu tidak direspons hingga massa memilih meninggalkan lokasi.

“Saya ajak adu data, tetapi tidak ada balasan. Mereka langsung bubar pulang,” kata Fadli kepada Sultrainformasi.id, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan video yang diterima Sultrainformasi.id, massa aksi sempat ditemui Fadli bersama kuasa hukum PT SDP, Darwis. Di hadapan petugas kepolisian dan peserta aksi, Fadli kembali mengajak massa membahas persoalan lahan dengan memperlihatkan dokumen yang diklaim dimiliki perusahaan.

“Tadi kami meminta diskusi dengan massa aksi ini. Mereka menuduh kami menyerobot lahan atas nama Ibu Busi. Kami sudah menyiapkan data untuk dibahas bersama, tetapi mereka memilih meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Fadli juga mengklaim PT SDP memiliki dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Busi.

“Kami dari pihak SDP memiliki dasar terkait sertifikat yang diklaim. Ini putusannya, menolak permohonan kasasi (Mahkamah Agung) dari Ibu Busi,” katanya sembari memperlihatkan dokumen.

Ia kembali membantah tudingan bahwa PT SDP melakukan penyerobotan lahan sebagaimana disampaikan massa aksi. Menurutnya, perusahaan siap membuka seluruh dokumen apabila dilakukan pembahasan secara terbuka.

“Mereka menuduh kami menyerobot lahan. Kami mengajak adu data, tetapi mereka pergi. Kami siap menunjukkan seluruh data yang kami miliki,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, tudingan maupun bantahan yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup