‎Terobosan Baru Pengelolaan Limbah B3, Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Aplikasi SIPEMALI

‎Terobosan Baru Pengelolaan Limbah B3, Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Aplikasi SIPEMALI

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan (SIPEMALI). Aplikasi digital ini hadir sebagai langkah revolusioner untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di seluruh wilayah Sultra.

‎Layanan ini menyasar seluruh sektor penghasil LB3, mulai dari industri pertambangan, manufaktur, fasilitas kesehatan, perkebunan, industri bahan baku, otomotif, hingga laboratorium lingkungan. Berbeda dari inovasi teknologi biasa, SIPEMALI merombak total sistem kerja pengawasan lingkungan menjadi jauh lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

‎Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Yusnani menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

‎”Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem pelaporan yang transparan dan efisien,” tegas Yusnani.

‎Sebelum ada SIPEMALI, proses pengurusan berkas LB3 membutuhkan waktu berhari-hari karena penggunaan dokumen fisik tebal yang harus diantar langsung ke kantor DLH. Kini, seluruh alur pelaporan dapat dirampungkan secara daring hanya dalam hitungan menit. Salah satu pelaku usaha mengungkapkan bahwa pelaporan digital ini membuat riwayat dokumen tersimpan aman tanpa risiko tercecer.

‎”Sistem ini mencegah potensi manipulasi laporan karena data terintegrasi secara real-time dan dapat dipantau langsung oleh operator maupun pengawas. Selain itu, seluruh rekam data yang terkumpul dimanfaatkan Pemprov Sultra sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan lingkungan yang presisi dan berkelanjutan,” ujarnya. 

‎Legalitas dan keberlanjutan pengembangannya, SIPEMALI telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan.

‎Melalui keberadaan SIPEMALI, Sulawesi Tenggara kini memantapkan posisinya sebagai pionir digitalisasi pengawasan dan pengelolaan limbah B3 di Indonesia, sekaligus menjadi model percontohan bagi daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup