Konflik Agraria di Rakawuta Konsel Berlangsung 10 Tahun, 33 KK Disebut Kehilangan Tanah Kelola
KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Konflik agraria di Desa Rakawuta, Kecamatan Mobil, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berlangsung lebih dari satu dekade dan disebut berdampak pada hilangnya tanah kelola milik 33 kepala keluarga (KK).
Sengketa lahan seluas 105 hektare tersebut melibatkan warga dengan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR). Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, jaringan masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan konflik dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui seruan bersama di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Mereka menyebut aktivitas perkebunan kelapa sawit masih berlangsung di atas lahan yang statusnya disengketakan, sementara masyarakat adat dan komunitas lokal belum memperoleh kepastian atas hak tanah maupun penyelesaian konflik yang adil.

Dalam seruan tersebut, aktivitas perusahaan juga disebut telah menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang telah disertifikasi sejak 2023.
Dampak konflik tidak hanya dirasakan dari hilangnya ruang kelola, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi keluarga, terutama perempuan Desa Rakawuta. Mereka disebut mengalami tekanan ekonomi, ekologis, dan psikis setelah kehilangan ruang hidup.
Sugiyanti, perempuan Desa Rakawuta, mengatakan kondisi tersebut membuat perempuan harus ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka bekerja serabutan, menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun, hingga mencari penghasilan dari pekerjaan lain.
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ucap Sugiyanti.
Sementara itu, jaringan masyarakat sipil menilai skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, baik nasional maupun internasional, belum cukup efektif mencegah konflik lahan dan ancaman terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat adat, mereka menyebut terdapat temuan pelanggaran terhadap prinsip dan kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO PT MJIR melalui audit khusus. Dari audit itu, PT TUV disebut telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.
Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang mendampingi warga Rakawuta mengatakan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan administratif.
Menurut Elsa, penyelesaian harus memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat serta membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan.
“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.
Gian dari WALHI Sultra menilai pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Konawe Selatan, tidak boleh mengabaikan kondisi warga yang terdampak konflik.
Ia juga mendesak pemerintah membuka informasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting agar proses penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil.
“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” ucap Gian.
Atas kondisi tersebut, jaringan masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan penggusuran di wilayah yang masih disengketakan serta memastikan pengembalian hak atas tanah masyarakat secara adil dan menyeluruh.
Mereka juga meminta pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait menghadirkan penyelesaian konflik yang bermakna, transparan, partisipatif, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
Selain itu, DPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didorong melakukan pemantauan langsung serta investigasi ke wilayah yang masih bersengketa.









