Terkuak! Oknum Polisi dan Sekuriti Aniaya Pemuda Konawe-Tewas di Morowali, Terancam 12 Tahun Penjara
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Sebuah kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tiga sekuriti di kawasan tambang Desa Labota, Morowali, akhirnya terungkap.
Korban berinisial MR (19) asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), meregang nyawa akibat pengeroyokan yang diduga dipicu tuduhan pencurian.
Polres Morowali telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni G (oknum polisi) serta J, S, dan R (oknum sekuriti). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, mengungkapkan bahwa barang bukti seperti mobil Wuling hitam, selang sepanjang hampir 2 meter, serta celana boxer milik korban telah diamankan. Penyidik juga sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.
Peristiwa nahas itu terjadi Kamis (07/08/2025) malam di kawasan tambang Desa Labota, yang kemudian memicu amukan warga. Demonstrasi meletus dengan aksi pembakaran kendaraan dan penjarahan kabel tembaga di sekitar area PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Saya mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Erick, Sabtu (09/08/2025).
Kasus ini terus bergulir dengan perhatian publik yang besar, menanti proses hukum berjalan adil bagi korban dan pelaku.










