Korupsi Rp1,2 Miliar, Kepala Inspektorat dan Bendahara Konkep Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Rp1,2 Miliar, Kepala Inspektorat dan Bendahara Konkep Resmi Jadi Tersangka. Foto: istimewa.

KONAWE KEPULAUAN, SULTRAINFORMASI.ID – Skandal korupsi kembali mengguncang lingkaran birokrasi di Sulawesi Tenggara. Dua pejabat Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (03/09/2025).

Mereka adalah Muhtaruddin, Kepala Inspektorat Konkep periode 2023 hingga April 2025, dan Aksan, bendahara pengeluaran periode Juli–Desember 2023. Setelah berkali-kali diperiksa sebagai saksi, keduanya kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan penggelapan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000 serta honorarium kegiatan Rp194.008.000.

“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.233.557.000,” kata Aswar.

Muhtaruddin langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 September 2025. Sementara itu, Aksan belum ditahan dengan alasan kesehatan, namun penyidik memastikan penahanan tetap akan dilakukan setelah kondisinya membaik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup