Miris! 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan Anak, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditetapkan Tersangka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Setelah 11 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO), anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura, Litao alias La Lita, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Penetapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kamis (28/08/2025).
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang menegaskan status hukum Litao kini dalam proses penyidikan. Kasus itu terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Dalam keributan acara joget, Litao menyeret korban bernama Wiranto hingga tersungkur, lalu terlihat memegang besi leter U berlumuran darah. Korban pun tewas di tempat.
Litao merupakan salah satu pelaku pengeroyokan bersama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau.
Namun, usai kejadian, Litao melarikan diri meninggalkan Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku lain telah menjalani hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.
Ironisnya, setelah kembali ke Wakatobi, Litao justru mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan dilantik pada 2 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memanggil dan memprosesnya sesuai hukum,” katanya, Rabu (03/09/2025).
Keluarga korban kecewa polisi belum juga melakukan penangkapan. Kuasa hukum keluarga, La Ode Sofyan Nurhasan, menilai aparat lamban menegakkan hukum.
“Berstatus DPO, dia malah bisa pulang dan terpilih jadi DPRD. Ini menyakiti hati keluarga korban. Tidak ada alasan untuk tidak menangkap,” pungkasnya.
Miris! 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan Anak, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditetapkan Tersangka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Setelah 11 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO), anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura, Litao alias La Lita, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Penetapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kamis (28/08/2025).
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang menegaskan status hukum Litao kini dalam proses penyidikan. Kasus itu terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Dalam keributan acara joget, Litao menyeret korban bernama Wiranto hingga tersungkur, lalu terlihat memegang besi leter U berlumuran darah. Korban pun tewas di tempat.
Litao merupakan salah satu pelaku pengeroyokan bersama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau.
Namun, usai kejadian, Litao melarikan diri meninggalkan Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku lain telah menjalani hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.
Ironisnya, setelah kembali ke Wakatobi, Litao justru mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan dilantik pada 2 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memanggil dan memprosesnya sesuai hukum,” katanya, Rabu (03/09/2025).
Keluarga korban kecewa polisi belum juga melakukan penangkapan. Kuasa hukum keluarga, La Ode Sofyan Nurhasan, menilai aparat lamban menegakkan hukum.
“Berstatus DPO, dia malah bisa pulang dan terpilih jadi DPRD. Ini menyakiti hati keluarga korban. Tidak ada alasan untuk tidak menangkap,” pungkasnya.









