7 Bulan Disiksa di Negeri Jiran, Pekerja Migran asal Mubar Akhirnya Dipulangkan ke Kampung Halaman
SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Selama tujuh bulan merasakan pahitnya hidup dalam penjara dan siksaan aparat di Negeri Jiran (sebutan negara Malaysia) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), Andri akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya.
“Saya tidak memiliki dokumen resmi dari perusahaan, sehingga ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan ditahan selama tujuh bulan. Ponsel dan uang saya juga disita,” kata Andri dikutip sultrainformasi.id dari website BP3MI, Rabu (17/09/2025).
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi kepulangan Andri usai dideportasi oleh pemerintah Malaysia, Senin (15/09/2025). Informasi pemulangan itu diterima dari BP3MI Banten pada Rabu (10/09/2025).
Petugas BP3MI Sultra kemudian melakukan penjemputan di Bandara Halu Oleo pada Jumat (12/09/2025), sesuai jadwal kedatangan pesawat Citilink QG 330 pukul 17.50 WITA, setelah sebelumnya Andri transit di BP3MI Banten.
Dalam keterangannya, Andri mengungkapkan dirinya bekerja di Malaysia selama satu tahun sebagai buruh bangunan dengan upah 1.500 ringgit per bulan. Selama bekerja, ia kerap berpindah majikan sesuai proyek yang digarap.
Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menegaskan bahwa selama di penjara, Andri kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Selama dalam penjara, Pekerja Migran Indonesia tersebut sering mendapat siksaan dari aparat,” jelasnya.
Setelah menjalani proses di Help Desk BP3MI Sultra, Andri kemudian diantar ke rumah keluarganya di Kota Kendari. Keesokan harinya, ia difasilitasi keberangkatan menuju kampung halamannya di Muna Barat melalui Pelabuhan Kendari.









