DPO Pembunuhan Anak Sejak 2014, Anggota DPRD Wakatobi Litao Resmi Ditahan di Rutan Polda Sultra

DPO Pembunuhan Anak Sejak 2014, Anggota DPRD Wakatobi Litao Resmi Ditahan di Rutan Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik yang buron sejak 2014 dalam kasus pembunuhan anak akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Jumat (19/09/2025) malam.

Litao ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang di Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra sejak pagi hingga malam hari. Politisi asal Wakatobi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2014 silam.

Korban bernama Wiranto alias Wiro bin La Nuru Dego meregang nyawa di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Sejak kejadian itu, Litao sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 lalu.

Pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengungkapkan, penyidik resmi menahan Litao selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya saat membacakan pesan WhatsApp salah satu penyidik kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan juga mengonfirmasi penahanan kliennya. Namun ia menyayangkan langkah penyidik karena menilai kliennya kini tak lagi bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kami sudah menduga akan terjadi penahanan, dan itu kewenangan penyidik. Namun kami menyayangkan klien kami yang seharusnya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dari dapilnya dan juga partainya saat ini tidak bisa lagi,” katanya.

Tony menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Litao, namun rencana tersebut masih akan dibicarakan dengan keluarga.

“Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup