Polemik PAW DPRD Koltim Kian Panjang, Calon Pengganti Masih Tersandung Kasus Hukum
KOLTIM, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kian panjang. Hal ini lantaran calon pengganti dari PDIP masih tersandung kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Masalah ini bermula dari wafatnya salah satu anggota DPRD Koltim dari Partai PDIP daerah pemilihan (dapil) IV.
Posisi tersebut seharusnya diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, calon peraih suara kedua juga telah meninggal dunia. Sedangkan peraih suara ketiga, Husain, kini tengah menjalani proses hukum dan masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Husain sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Kolaka, yang kemudian diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. PN Kolaka sendiri telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap Husain bersama 15 terdakwa lain pada 8 Juli 2025 lalu.
Ketua KPU Koltim, Anhar, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim per 2 Juli 2025 untuk memverifikasi persyaratan calon PAW dari PDIP. Namun, KPU menunda tindak lanjut karena adanya aduan masyarakat yang menilai calon PAW tidak lagi memenuhi syarat.
“Atas aduan tersebut, kami akan melakukan klarifikasi ke calon yang bersangkutan, pimpinan PDIP, serta instansi terkait lainnya. Setelah itu baru bisa kami simpulkan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” ujar Anhar, dikutip sultrainformasi.id dari Lenterasultra.com.
Sementara itu, Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menyebut rekomendasi PAW dari almarhum Adrinus kepada Husain sudah dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Namun, Bawaslu Koltim justru mengeluarkan imbauan agar proses PAW tidak terburu-buru dilakukan mengingat belum ada aturan jelas di PKPU terkait kasus serupa.
Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di KPU dan DPRD Koltim.
“Kalau kasus seperti ini belum diatur, makanya Bawaslu keluarkan imbauan sebagai langkah pencegahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Nengtias, maupun salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi.
Polemik ini turut mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra. Ibrahim, selaku perwakilan, meminta seluruh pihak terkait tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim jangan terburu-buru melakukan PAW karena yang bersangkutan masih berproses hukum. Kalau dipaksakan, kinerja anggota DPRD pengganti bisa tidak maksimal,” jelas Ibrahim.
Ia juga menegaskan agar Gubernur Sultra tidak terburu-buru meneken SK PAW serta meminta PDIP konsisten menjaga integritas partai.
“PDIP adalah partai wong cilik dan partai yang bersih. Kami minta PDIP konsisten untuk tidak merekomendasikan pelantikan calon PAW yang masih berproses hukum,” tutupnya.












