Eks Karyawan RM Padang Saranani Kendari Dilaporkan Polisi usai Diduga Tipu Owner, Gadai BPKB!
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang eks karyawan Rumah Makan (RM) Padang Saranani di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi. Pria berinisial J (46) itu diduga menipu sang owner, Yogi Adrian (36), setelah meminjam mobil pick up milik korban lalu menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.
Kepada sultrainformasi.id, Yogi menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya. Pada Mei 2025, J datang meminta pinjaman mobil pick up dengan alasan hendak membuka usaha bongkar muat dan pengantaran kelapa. Karena merasa kenal baik, Yogi pun meminjamkannya.
“Saya pinjamkanlah dia, karena dia butuh. Dia ini memang pernah kerja sama saya, tetapi keluar dan dia geluti kerjaannya ambil-ambil kelapa dan lele,” kata Yogi, Jumat (03/10/2025) malam.
Seiring waktu, Yogi berniat menjual mobil tersebut. J yang masih menggunakan kendaraan itu menawarkan diri untuk membantu menjualkannya. Namun, mobil justru mengalami kerusakan saat dipakai.
“Katanya entah patah sasis atau gardan. Dia bilang mau tanggung jawab, jadi saya arahkan masukkan ke bengkel,” ungkap Yogi.
Tak lama setelah itu, J meminta BPKB mobil dengan dalih akan diperlihatkan kepada calon pembeli. Tanpa curiga, Yogi menyerahkannya.
J juga sempat menyebut mobil perlu banyak perbaikan sehingga belum bisa dijual. Bahkan, Yogi kembali menerimanya bekerja di rumah makan lantaran J tidak memiliki penghasilan. Namun masalah muncul pada Senin (22/09/2025), ketika J izin untuk urusan pribadi.
Keesokan harinya, Selasa (23/09/2025), pihak Adira Finance mendatangi RM Padang Saranani di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari untuk mencari J.
Mereka menginformasikan bahwa BPKB mobil milik Yogi telah digadaikan dan angsurannya sudah menunggak selama dua bulan.
“Orang Adira Finance datang ke sini, mencari J. Mereka sampaikan BPKB mobil yang digadaikan sudah menunggak 2 bulan. Kalau mobilnya masih di bengkel. Saya hubungi J tetapi tidak ada respons, dia menghilang mi sampai sekarang,” jelas Yogi.
Merasa dirugikan, Yogi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandonga pada Kamis (25/09/2025). Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/217/IX/2025/SPKT/Polsek Mandonga/Polresta Kendari/Polda Sultra.
Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan menuntaskan kasus penipuan yang dialaminya.









