Terbukti Tak Bersalah, Kades Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Polda Sultra Pesanan Pengusaha

Terbukti Tak Bersalah, Kades Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Polda Sultra Pesanan Pengusaha. Foto: istimewa.

SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Syafruddin, diduga menjadi korban rekayasa kasus yang melibatkan dua penyidik Polda Sultra atas dugaan pesanan seorang pengusaha.

Dugaan itu muncul setelah Syafruddin dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan dalam perkara penggelapan tanah seluas 0,7 hektare yang sempat menyeretnya ke penjara selama 35 hari.

Penyidik Polda Sultra yang dimaksud yakni berinisial Brigadir DW dan SH. Ia diduga merekayasa perkara sejumlah laporan dugaan tindak pidana, salah satunya terkait penggelapan benda tidak bergerak, berupa tanah seluas 0,7 hektare.

Laporan itu diduga merupakan pesanan dari seorang pengusaha asal Kabupaten Bombana, inisial HI untuk melakukan kriminalisasi terhadap Kepala Desa (Kades) Batuawu itu.

Akibat kriminalisasi ini, Syafruddin ditahan selama 35 hari dan nama baik serta martabatnya dicemarkan. Tak hanya itu, istri dan anak-anak Syafruddin masih mengalami trauma.

Rekayasa penyidik terungkap setelah kasus yang menjerat Syafruddin tidak terbukti dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo nomor: 52/pid.B/2024/Pn Psw.

Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bombana. Putusan itu terdaftar dengan nomor 1635 K/pid/2024.

Syafruddin mengatakan, dua penyidik Ditreskrimum Polda Sultra itu memaksakan penetapan tersangka terhadap dirinya dengan alat bukti yang tidak mengarah pada tindak pidana dimaksud.

“Contohnya bukti transfer. Itu bukan transfer pembelian tanah, melainkan biaya membantu pengobatan, sebagian adalah treatmen di RSPAD Jakarta M Gazali Sahlan,” kata Syafruddin lewat keterangan tertulisnya.

Menurut Syafruddin, kriminalisasi ini diawali saat dirinya mengajukan pembatalan sertifikat tanah seluas 0,7 hektare milik HI ke BPN Bombana.

Pembatalan itu dilakukan lantaran saat proses pengurusan sertifikat, lokasi lahan tidak sesuai dengan surat penguasaan fisik ditandatangai sendiri Syafruddin. Tanah itu diberikan oleh M Gazali Sahlan sebagai rasa terimakasih karena membatu biaya pengobatan.

“Dalam pengurusan sertifikat itu, saya ketahui bukan merupakan bagian tanah yang diberikan M Gazali, karena letaknya berjauhan. Olehnya saya menyurat ke BPN Bombana untuk pembatalan sertifikat. Di sinilah awalnya saya dilaporkan,” katanya.

Syafruddin menegaskan, fakta tersebut membuktikan penyidik tidak cermat dalam melakukan penyelidikan dan cenderung berpihak kepada pelapor HI.

Bahkan, Syafruddin bilang, Brigadir DW dan SH merupakan diduga penyidik pesanan. Pasalnya, setiap laporan yang dibuat HI atau kerabatnya, selalu ditangani dua penyidik ini.

“Laporan terhadap Marsono pada 2016 dan Arfan 2025 dilaporkan oleh Irsan merupakan anak buah HI, penydiknya sama, DW dan SH. Bagi saya ini pesanan,” sebut Syafruddin.

Syafruddin pun meminta Kapolda Sultra untuk menindak tegas kedua penyidik tersebut karena bertindak tidak netral dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Akibat ulah dua penyidik ini, saya ditahan selama 35 hari. Anak dan istri saya masih trauma karena foto saya disebar oleh pelapor ke masyarakat. Ini sangat merugikan harkat dan martabat saya,” tandasnya.

Hingga berita ditayangkan, media ini sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi ke pihak Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, namun belum direspon pesan WhatsApp (WA), Rabu (08/10/2025) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup