Korupsi Dana Desa Rp472 Juta, Mantan Kades di Konawe Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp472 Juta, Mantan Kades di Konawe Ditangkap Polisi. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Kendari meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis alias Azis (52), atas dugaan korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Mapolresta Kendari, setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 24 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan penggunaan keuangan desa saat Abdul Azis masih menjabat sebagai kepala desa.

“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp472.747.371. Dana tersebut bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata AKP Welliwanto, Selasa (11/11/2025).

Ia menuturkan, tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Pihak penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup