Kasus Penganiayaan di Muna: 2 Pelaku Dibekuk, Diantaranya Masih DPO
MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Setelah insiden penganiayaan yang berujung pada penikaman di kawasan Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu sore (15/11/2025). Pihak Polsek Katobu Polres Muna berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut berinisial MK (18) dan AR (21), yang kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Katobu, Aipda La Ode Kanipalaka, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) subsider Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Namun, pelaku utama yang melakukan aksi penikaman masih dalam pencarian. Dari keterangan MK dan AR, keduanya mengaku belum mengetahui secara pasti identitas pelaku penikaman tersebut.
“Dalam kejadian itu, salah satu pelaku sempat mencabut badik. Sementara yang terindikasi kuat melakukan penganiayaan berjumlah empat orang dua sudah kami amankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Aipda Kanipalaka.
Dua terduga pelaku lain yang masuk daftar pencarian polisi diketahui berinisial R dan A, berdasarkan pengakuan para pelaku yang telah ditahan.
Polsek Katobu terus melakukan pengejaran untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan penganiayaan tersebut.









