Laporan Kejahatan Digital di Sultra Meledak 113% Dalam 5 Tahun

Laporan Kejahatan Digital di Sultra Meledak 113% Dalam 5 Tahun. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kejahatan siber di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki fase darurat. Data terbaru dari Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap lonjakan tajam laporan masyarakat terkait kejahatan digital, yang melonjak hingga 113% dalam lima tahun terakhir.

‎Kasus penipuan online dan pencemaran nama baik menjadi momok utama yang mendominasi, menandai kerentanan masyarakat Sultra di ruang digital.

‎Tren kenaikan kasus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Setelah sempat menurun tipis pada 2022, jumlah laporan kembali meroket dan bahkan meledak pada 2024 dan 2025. Kasus tahun 2021 sebanyak 265, tahun 2022 sebanyak 252, tahun 2023 sebanyak 307, tahun 2024 sebnyka 550 (Lonjakan drastis) dan kasus tahun 2025 (Jan–Okt) sebanyak 565.

‎Kasus pada tahun 2025 bahkan telah melampaui total kasus tahun sebelumnya hanya dalam waktu 10 bulan, mencerminkan agresivitas pelaku dan masifnya aktivitas digital warga.

‎Pertumbuhan paling drastis terlihat pada kasus penipuan online. Dari hanya 77 kasus pada 2021, jumlahnya melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 259 kasus pada 2024, dan terus meningkat hingga 280 kasus per Oktober 2025.

‎Selain itu, kasus pencemaran nama baik juga menunjukkan angka yang stabil tinggi dan mencemaskan. Pada periode 2021-2024, kasus ini bergerak di kisaran 126 hingga 175 laporan, namun telah melonjak ke 193 kasus hingga Oktober 2025.

‎Jenis kejahatan lainnya, seperti pengancaman, juga menunjukkan lonjakan mencolok pada 2025 dengan 40 laporan, jauh di atas rata-rata tahun-tahun sebelumnya yang hanya 13–19 kasus.

‎Kanit I Tipid Siber, Iptu Asfandy, yang mewakili Kasubdit V Siber Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa peningkatan kasus ini mencerminkan dua hal: masifnya aktivitas warga di ruang digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.

‎”Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi yang paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan,” kata Iptu Asfandy, Sabtu (22/11/2025).

‎Ia secara tegas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi digital dan bijak dalam menggunakan media sosial.

‎”Kami mendorong pengguna media sosial untuk lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar. Tujuan kami menjaga ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

‎Menanggapi tren yang terus meningkat, Subdit Siber Polda Sultra berkomitmen memperkuat patroli siber, edukasi publik, dan penegakan hukum untuk menekan potensi kejahatan digital ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup