Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kericuhan Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari, Korban Dipukul Hingga Petugas Luka-Luka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025).
Penetapan tersangka diumumkan usai gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, kericuhan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, ketika Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan pencocokan batas lahan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi brutal bermula saat sekitar 300 massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat turun memprotes dan berupaya menghentikan proses konstatering. Situasi memanas hingga massa melempari petugas dengan batu dan kayu, membuat sejumlah aparat mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang berada dalam barisan pengamanan ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan, 10 orang berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65 batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu salah satu pelaku, serta 11 tameng petugas yang rusak. Polisi juga menyita uang tunai, ponsel, kunci kendaraan, dan power bank dari para tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, serta kekerasan di muka umum. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya aktor provokator lain yang memicu kericuhan.
Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa saksi tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum dinyatakan tuntas.









