Kasus Pencabulan LGBT Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis (LGBT) yang menggegerkan publik. Hari ini, Minggu (23/11/2025), Polresta Kendari secara resmi menetapkan satu pelaku berinisial AD sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
”Hari ini pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka inisial AD kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis (LGBT),” kata AKP Malau, Minggu malam.
Selain penetapan tersangka, Polresta Kendari juga memastikan korban akan mendapatkan penanganan psikologis yang serius.
AKP Malau menyebutkan bahwa mulai besok, pendampingan psikiater akan dilakukan secara intensif selama 14 hari ke depan di rumah aman. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
Pelaku, AD akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.









