Kasus Pencabulan LGBT Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan LGBT Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis (LGBT) yang menggegerkan publik. Hari ini, Minggu (23/11/2025), Polresta Kendari secara resmi menetapkan satu pelaku berinisial AD sebagai tersangka.
‎
‎Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
‎
‎”Hari ini pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka inisial AD kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis (LGBT),” kata AKP Malau, Minggu malam.
‎
‎Selain penetapan tersangka, Polresta Kendari juga memastikan korban akan mendapatkan penanganan psikologis yang serius.
‎
‎AKP Malau menyebutkan bahwa mulai besok, pendampingan psikiater akan dilakukan secara intensif selama 14 hari ke depan di rumah aman. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
‎
‎Pelaku, AD akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‎
‎Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup