Nyaris Bentrok, APH Sultra Geruduk Kejati Desak Periksa Pengacara Diduga Terlibat Mafia Tambang di Kolut

Nyaris Bentrok, APH Sultra Geruduk Kejati Desak Periksa Pengacara Diduga Terlibat Mafia Tambang di Kolut. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (24/11/2025).

‎Mereka mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa pengacara inisal S terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerbitan izin Terminal Umum PT KMR di Kolaka Utara.

‎Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan. Pantauan media memperlihatkan adu mulut dan saling dorong antara massa aksi dan sekuriti Kejati Sultra. Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan.

‎Jenderal Lapangan APH, Rasidin, menegaskan bahwa kasus dugaan aliran dana kepada S tidak boleh dibiarkan menggantung. Menurutnya, Kejati Sultra harus segera membuka penyelidikan dan menelusuri potensi praktik korupsi dalam pengurusan izin Terminal Khusus (Tersus) PT AMIN Kolut maupun izin Terminal Umum PT KMR.

‎ “Kami mendesak Kejati Sultra menyelidiki dugaan penerimaan dana korupsi dalam proses pengurusan izin Tersus PT AMIN. Kami juga mencurigai adanya keterkaitan antara S dan AG yang disinyalir ikut merugikan keuangan negara,” katanya.

‎Rasidin menyebut, penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pejabat atau pelaku dari pihak perusahaan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk perantara dan penerima aliran dana, harus ikut diperiksa.

‎Nama pengacara S muncul dalam sidang kasus korupsi dan pertambangan ilegal (illegal mining) Kolaka Utara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima S untuk melancarkan proses penerbitan izin Terminal Umum PT KMR Kolut.

‎Dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan profesi hukum serta keterlibatan dalam jaringan mafia perizinan sektor pelabuhan dan pertambangan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

‎Tak hanya itu, S juga disebut menerima aliran dana terkait penerbitan izin Operasi Terminal Khusus (Tersus) PT AMIN Kolut. Jika terbukti, ia bukan hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik koruptif.

‎Sejumlah kesaksian di persidangan turut menyeret nama Ketua Kadin Kolaka Utara, AG yang sebelumnya sudah lebih dulu disebut memainkan peran sentral dalam jaringan dugaan korupsi dan manipulasi perizinan tambang di Kolut. Ia bahkan beberapa kali disebut mangkir dari panggilan persidangan.

‎Dugaan hubungan erat antara S dan AG memperkuat indikasi adanya kolaborasi dalam jejaring mafia perizinan lintas sektor. Hal ini disebut dapat merusak tata kelola perizinan di sektor pertambangan dan pelabuhan.

‎Jika keterlibatan S terbukti, ia berpotensi dijerat dengan sejumlah aturan dan pasal berat, antara lain, UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 5, 11, dan 12 soal penerimaan hadiah atau imbalan. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8/2010, Pasal 3, 4, dan 5 tentang penerimaan dana hasil kejahatan. Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang penerimaan imbalan melawan hukum dan segala bentuk manipulasi hukum.

‎Massa APH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati Sultra mengambil langkah konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup