Divonis 5 Tahun Diduga Lecehkan Murid SD Kendari, Kuasa Hukum Korban Minta Mansur Dipecat dari Guru

Divonis 5 Tahun Diduga Lecehkan Murid SD Kendari, Kuasa Hukum Korban Minta Mansur Dipecat dari Guru. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa Hukum korban, Nasruddin meminta pihak terkait agar terdakwa Mansur (53), seorang pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kendari, diberhentikan dari profesinya sebagai guru setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Desakan itu disampaikan Nasruddin sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur atas dugaan pelecehan terhadap muridnya. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, Senin (01/11/2025).

“Harus dia pertanggungjawabankan perbuatannya, saya meminta orang ini (Mansur) dipecat, supaya tidak lagi menjadi guru karena ini masalah kedepan buat anak-anak kita, kalau guru seperti ini masih mau dipertahankan. Harus dipecat jangan sampai makan gaji buta nda cerita itu,” kata Nasruddin kepada awak media, Selasa (02/12/2025) malam.

Nasruddin juga mengapresiasi kerja penyidik sekaligus menanggapi pernyataan dari rekan-rekan Mansur yang menilai putusan PN Kendari tidak adil.

“Ada statment juga mengatakan bahwa hanya satu saksi anak, jadi perlu saya tegaskan bahwa statment itu bohong, ngarang, karena di persidangan tiga orang anak telah diperiksa, satu anak korban, dua anak saksi, satu orang tua korban satu ahli, dua saksi ada chat dari Mansyur,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam perkara anak, saksi anak memang tidak disumpah karena telah diatur dalam ketentuan hukum.

“Walaupun tidak disumpah, ditambah dengan petunjuk yang lain, bukti surat, ada keterangan dari psikiater, keterangan ahli, itu sudah tiga alat bukti, dari ketiga alat bukti itu hakim menariklah keyakinannya, bahwa orang ini memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” jelasnya.

Terkait isu rekayasa, Nasruddin menegaskan tidak ada kepentingan apa pun untuk itu. “Diftinah dan direkayasa, apa yang difitnah, siapa Mansur, apa kepentingan kita terhadap Mansur,” tegasnya.

Nasruddin turut memperlihatkan barang bukti berupa pesan WhatsApp yang diduga dikirim Mansur kepada salah seorang siswi. Dalam pesan tersebut, ia meminta siswi membuka cadarnya, menghapus chat setelah dibaca, serta menawarkan uang.

“Saudara-saudara sekalian, kalau mau nyatakan bahwa Mansur itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa Mansur itu orang sakit, coba kita lihat ya. Ini juga yang perlu diketahui untuk orang-orang PGRI, layak nda seorang ustad begini dia punya bahasa, buka, buka kau punya cadar, kalau ini sudah baca hapus, nanti saya mau kasih uang,” ucap Nasruddin.

Ia juga menyoroti berbagai pernyataan dari pihak terdakwa yang dinilai tidak fokus pada pokok perkara.

“Jadi sekali lagi kalau rekan-rekan mungkin kalau pengacara sebaiknya pahami-pahami, kalau menangani perkara. Pahami, upsubstansinya undang-undangnya supaya kita tidak mengambil kesimpulan,” ungkapnya.

Nasruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami tetap akan memantau perkara ini sampai kapan pun, ketika inkrah Mansur harus dipecat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup