Eks Sekda dan Kasubag Keuangan Muna Barat Resmi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar
MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan dua pejabat Muna Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan, Senin (08/12/2025) sekira pukul 16.00 WITA setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah, L.M. Husein Tali, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Wa Haliya, Kasubag Keuangan sekaligus PPK-SKPD.
”Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025, terkait dugaan korupsi realisasi belanja melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Setda Muna Barat tahun 2023,” katanya.
Penyidik membeberkan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, Husein Tali memberikan user ID dan password akun Sekda kepada pihak lain, yakni Rani Astuti dan La Ode Muhammad Sazral Soliwunto (PPTK), untuk mengelola administrasi dan operasional.
Tidak melakukan pengujian atas kebenaran tagihan listrik, BBM, hingga perjalanan dinas, namun tetap menyetujui pembayaran. Menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) dan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta. Mengetahui adanya pengeluaran tanpa pos anggaran, lalu menyarankan agar dibebankan pada anggaran rutin.
”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.216.020.600,” ujarnya.
Kini tersangka Husein Tali langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha, terhitung 8–27 Desember 2025. Sementara proses hukum terhadap Wa Haliya masih berlanjut.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









