Operasi WIRAWASPADA di Konawe, Imigrasi Kendari Temukan 19 WNA Diduga Langgar Aturan

Operasi WIRAWASPADA di Konawe, Imigrasi Kendari Temukan 19 WNA Diduga Langgar Aturan. Foto: Istimewa.

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperketat pengawasan keimigrasian melalui Operasi WIRAWASPADA yang digelar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Operasi ini merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia guna memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (10–12 Desember 2025), petugas Imigrasi Kendari menemukan 19 orang WNA di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

‎Hasil pemeriksaan awal di lapangan mengungkapkan, dua WNA tidak melakukan perubahan data alamat tempat tinggal sebagaimana diwajibkan, sementara 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan seluruh WNA tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan keabsahan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal.

‎“Pemeriksaan terhadap 19 orang asing ini masih terus kami lakukan secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan deportasi,” kata Novrian, Selasa (16/12/2025).

‎Ia menambahkan, Operasi WIRAWASPADA merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di kawasan industri yang memiliki mobilitas tenaga kerja asing cukup tinggi.

‎“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan menghormati hukum Indonesia,” ujarnya.

‎Melalui operasi ini, Imigrasi Kendari berharap perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan dan pembaruan data keimigrasian.

‎“Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran serta memberikan efek jera, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe dan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup